Hukum Memotong Kuku pada Hari Jumat bagi Wanita Haid, Jangan Disepelekan

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi hukum memotong kuku pada hariJumat bagi wanita haid (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi hukum memotong kuku pada hariJumat bagi wanita haid (Pexels/Kindel Media)

Mengerti.id – Malam dan hari Jumat merupakan waktu yang sangat istimewa bagi umat Islam. Oleh karena itu, seluruh kaum Muslimin berlomba-lomba mengamalkan sunnah-sunnah di hari spesial ini.

Termasuk memotong kuku pada hari Jumat karena amalan ini memiliki keutamaan, yakni Allah subhanahu wa ta’ala akan mengeluarkan penyakit dan memberikan kesembuhan baginya.

Hal tersebut seperti yang diriwayatkan Imam Al Ghazali dalam kitab Ihla Ulumuddin, dari sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu.

Namun bagaimanakah hukum memotong kuku pada hari Jumat bagi wanita yang sedang haid? Apakah dilarang melakukan amalan ini karena masih dalam keadaan tidak suci?

Baca Juga: Potong Kuku Hari Jumat: Hukum, Rahasia, dan Tata Caranya

Terkait masalah tersebut, khilafiyah para ulama meletakkannya pada keutamaan amalan ini saja dan tak sampai kepada menggolongkan hukum ke dalam amalan wajib maupun haram.

Ditukil dari Republika.co.id, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, sekaligus Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, KH Maruf Khozim memberi penjelasan:

Dalam bab junub (hadas besar, haid juga termasuk hadas besar), Umam Bukhari menuliskan riwayat muallaq (yang artinya):

’Atha’ berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu’”.

Baca Juga: Amalan Malam Jumat untuk Wanita

Sementara itu, ulama tasawuf memiliki pendapat berbeda terkait hukum memotong kuku pada hari Jumat bagi wanita haid.

Mereka berkiblat pada sebuah hadits sahih yang menyebutkan bahwa para malaikat hilir mudik dari bumi ke langit untuk melaporkan amal manusia kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku?” Malaikat menjawab, “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan sholat.” (HR Al Bukhari)

Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Dari hadits tersebut, sebagian ulama Sufi (Imam Al Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (memotong) sesuatu dari dirinya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Niken Olivia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X