Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Wudhu Arab, Latin, Beserta Terjemahannya
Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438)
Untuk persyaratan tayamum sendiri setidaknya terdiri dari berbagai alasan yang tidak memungkinkan seseorang untuk melakukan wudhu secara langsung beberapa diantaranya adalah:
Baca Juga: Hati-Hati, Shalat Jumat Bisa Tidak Sah Jika Khutbahnya Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun Ini!
1. Adanya uzur baik karena safar (dalam perjalanan) atau sedang sakit
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisa’: 43)
Baca Juga: Syarat Sah, Syarat Wajib, dan Rukun Puasa
2. Kesulitan menemukan air
Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat,
فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43)