Tayammum: Pengertian, Syarat, Hal yang Membatalkan, dan Tata Cara Melakukan Lengkap dengan Dalil

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 21:16 WIB
Ilustrasi mengusap punggung telapak tangan sebagai salah satu tata cara dalam tayamum. (Freepik.com/freepik)
Ilustrasi mengusap punggung telapak tangan sebagai salah satu tata cara dalam tayamum. (Freepik.com/freepik)

Sedangkan segala perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu (contoh : buang angin atau kentut).
2. Melihat air di luar waktu shalat.
3. Murtad (keluar dari Islam).

Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

1. Menepuk telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan.
2. Meniup kedua tangan tersebut.
3. Mengusap wajah sekali.
4. Mengusap punggung telapak tangan sekali.

Baca Juga: Doa Sujud Tilawah Arab dan Latin: Hukum, Cara, Tempat Ayat Sajdah dan Doa Pengganti

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” (HR. Muslim no.368).

Demikian penjelasan mengenai tayamum mulai dari pengertian, tata cara, syarat, dan apa saja hal-hal yang bisa membatalkan tayamum itu sendiri. Semoga Allah memudahkan dan menerima amalan ibadah kita semua. Allahu a’lam bishawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X