Bolehkah Puasa Rajab Tidak Berurutan? Begini Kata Ulama

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 12:37 WIB
Bolehkah puasa rajab tidak berurutan? Berikut penjelasan dari ulama (Unsplash/David Rodrigo)
Bolehkah puasa rajab tidak berurutan? Berikut penjelasan dari ulama (Unsplash/David Rodrigo)

Mengerti.id - Bolehkah puasa rajab tidak berurutan? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang.

Karena puasa Rajab merupakan puasa sunnah yang dianjurkan. Sehingga banyak orang untuk melakukan puasa sunnah rajab ini.

Namun, tidak sedikit orang yang masih bertanya tentang bolehkah puasa rajab tidak berurutan.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Rajab dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niat

Pada 2023 ini, puasa rajab bisa dimulai di tanggal 23 Januari hingga 20 Februari 2023.

Lantas? Bolehkah puasa rajab tidak berurutan? Apakah ada ketentuan berpuasa rajab? Jika tidak berurutan bagaimana hukumnya?

Berikut informasi terkait bolehkah puasa rajab tidak berurutan menurut hadits dan ulama.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab di Hari Jumat? Simak Penjelasannya Agar Umat Islam Tidak Lagi Salah Paham

Mengenai puasa di bulan Rajab, ini merupakan puasa yang dianjurkan oleh Allah namun masuk ke dalam kategori puasa sunnah.

Dalam artian puasa rajab ini tidak wajib untuk dilakukan hanya saja sunnah yang dianjurkan.

Dalam hal ini, sebagian dari ulama berpendapat bahwa puasa rajab sebaiknya dilaksanakan secara berurutan mulai dari 1-3 rajab.

Baca Juga: Lirik Sholawat Rajab Sya'ban Ramadhan Lengkap, Bahasa Arab dan Latin, dan Artinya

Pendapat ulama lain mengenai puasa rajab yaitu, disunnahkan untuk berpuasa di hari Kamis, Jumat dan Sabtu di minggu manapun pada bulan Rajab.

Imam al Ghazali juga menerangkan bahwa puasa Rajab ini dianjurkan untuk berpuasa di hari-hari utama. Seperti awal bulan, ayyamul bidh, akhir bulan dan hari Senin, Kamis, dan Jumat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X