Jadwal Imsak Batas Waktu Sahur Puasa Rajab 2023 di Surabaya, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 11:56 WIB
Ilustrasi: Jadwal imsak batas waktu sahur puasa Rajab Kota Surabaya (Freepik/freepik)
Ilustrasi: Jadwal imsak batas waktu sahur puasa Rajab Kota Surabaya (Freepik/freepik)

Mengerti.id - Berikut ini adalah jadwal waktu sahur atau imsak puasa Rajab 2023 untuk wilayah Kota Surabaya.

Puasa Rajab merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan ketika umat islam memasuki bulan Rajab.

Sebab ada banyak keutamaan yang bisa didapatkan ketika beribadah puasa di bulan Rajab.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemeran The Last of Us: Ada Adegan di Indonesia, Christine Hakim Jadi Siapa?

Salah satunya ialah puasa sehari di bulan Rajab maka akan mendapatkan pahala puasa selama 30 hari di bulan lainnya selain bulan Ramadhan dan bulan-bulan Asyhurul Hurum.

Apabila Anda ingin mengerjakan puasa Rajab, berikut ini ialah niat puasa Rajab lengkap latin dan artinya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Baca Juga: 6 Fakta Unik INFJ, Kepribadian Langka yang Bisa Membuat Orang Nyaman

Nawaitu shouma ghodin 'an adaa i sunnatan lillaahi ta'ala

Artinya: "Saya niat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah Ta'ala."

Anda bisa membaca niat tersebut pada malam hari sebelum terbitnya fajar atau masuk waktu shubuh.

Berikut ini adalah batas waktu sahur atau imsak puasa Rajab untuk wilayah Kota Surabaya:

Baca Juga: Profil dan Biodata Chiquita BABYMONSTER, Umur, Asal Negara, Member Ketiga yang Diperkenalkan YG Entertainment

- Senin 23 Januari 2023 (1 Rajab): 04.06 WIB
- Selasa 24 Januari 2023 (2 Rajab): 04.06 WIB
- Rabu 25 Januari 2023 (3 Rajab): 04.07 WIB
- Kamis 26 Januari 2023 (4 Rajab): 04.08 WIB
- Jumat 27 Januari 2023 (5 Rajab): 04.08 WIB
- Sabtu 28 Januari 2023 (6 Rajab): 04.09 WIB
- Minggu 29 Januari 2023 (7 Rajab): 04.09 WIB
- Senin 30 Januari 2023 (8 Rajab): 04.10 WIB
- Selasa 31 Januari 2023 (9 Rajab): 04.10 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X