Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi Berdasarkan Penjelasan Para Ulama

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 11:16 WIB
ilustrasi. Tata cara dan bacaan Sujud Sahwi  (Pixabay/purwakawebid)
ilustrasi. Tata cara dan bacaan Sujud Sahwi (Pixabay/purwakawebid)

Mengerti.id - Sholat lima waktu adalah hal wajib dilakukan oleh setiap muslim. Namun, terkadang dalam sholat seseorang mengalami lupa rukun-rukun sholat.

Dalam Islam, jika seseorang lupa akan rukun sholat atau rakaat shalat maka diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi.

Berikut tata cara dan bacaan sujud sahwi yang dilakukan ketika lupa dalam sholat berdasarkan penjelasan para ulama.

Baca Juga: Profil Shenina Cinnamon, Pemeran Serial Dear David: Agama, Akun Instagram, Umur, hingga Perjalanan Karir

Menurut Shiddiq Hasan Khon rahimahullah dalam kitab Ar Raudhatun Nadiyyah, Dia mengatakan bahwa Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam.

Beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut antara lain:

Hadits Mughiroh bin Syu’bah
إِذَا قَامَ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ اسْتَوَى قَائِمًا فَلَا يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ
“Apabila seorang imam terlanjur berdiri pada rakaat kedua, dan ingat sebelum berdiri tegak, hendaknya ia kembali duduk, dan apabila telah berdiri tegak hendaknya ia tidak duduk dan sujudlah dua kali yaitu sujud sahwi.”(HR Abu Dawud).

Baca Juga: Siapa Rio Dewanto? Profil dan Biodata Pemeran Angkasa dalam Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

Dan hadits Abdullah Bin Buhainah,
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ لَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ»
“sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari rakaat kedua dari shalat dhuhur dan tidak duduk diantara keduanya (duduk tasyahud awal) kemudian sujud 2 kali ketika di akhir shalatnya kemudian salam”(HR Bukhari).

Sujud Sahwi dihukumi wajib jika yang ditinggalkan adalah perkara yang wajib dilakukan dan dihukumi sunnah jika hal yang ditinggalkan hanya sunnah dalam sholat.

Hikmah adanya sujud sahwi adalah sebagai penambal yang kurang dalam sholat serta mendatangkan keridhoan Allah dan penghinaan bagi setan.

Baca Juga: Magic 5 Kapan Tayang? Inilah Jadwal Mini Seri Terbaru Indosiar yang Dibintangi Para Artis Muda

Ada tiga hal yang menjadi alasan seseorang melakukan sujud sahwi yaitu disebabkan karena adanya tambahan, pengurangan dan keragu-raguan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Abu Sa’id Al-Khudry,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa rakaat doa shalat, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan hendaknya dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Jika dia ternyata shalat lima rakaat, maka shalatnya tersebut akan menjadi syafaat baginya, sedangkan jika ternyata dia shalat tepat empat rakaat, maka kedua sujudnya bisa membuat marah syaitan” (HR Muslim),

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X