Mengerti.id - Dua dari sebelas penggugat batas usia capres cawapres ke MK yakni Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A ternyata adalah anak dari Boyamin Saiman.
Nama kedua anak Boyamin Saiman tersebut sontak menjadi sorotan publik lantaran satu di antara gugatan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menjadi catatan tersendiri ketika anak Boyamin Saiman yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut mampu membuat MK mengabulkan sebagian uji materi soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Berbeda dengan Almas Tsaqibbirru, Gugatan Batas Usia Capres Cawapres dari Arkaan Wahyu Ditolak MK
Bahkan, gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dari Almas yang meminta MK menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' pada Pasal 169 huruf q dikabulkan.
Sehingga pasal tersebut berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Selain mensoroti kedua mahasiswa tersebut, publik kini juga mengalihkan perhatian pada sosok Boyamin Saiman.
Berbagai hal terkait profil dan biodata ayah kedua penggugat MK tersebut kini menjadi sasaran pencarian orang banyak.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Mengerti.id dari berbagai sumber, inilah rangkuman profil dan biodata Boyamin Saiman ayah dari Almas dan Arkaan.
Profil Boyamin Saiman
Boyamin Saiman adalah seorang advokat dan politisi yang kini menjadi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ayah dari Almas dan Arkaan ini lahir di Ponorogo pada 20 Juli 1969 dan saat ini telah berusia 51 tahun.
Keahliannya di bidang hukum diperoleh saat ia berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.