Mengerti.id – Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023. Hal ini merupakan buntut dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Banyak masyarakat menilai bahwa hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo merupakan langkah yang tepat. Hal itu juga diamini oleh Mahfud MD yang mengatakan bahwa vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik.
Tapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan yang berbeda terkait hukuman mati di Indonesia. Mereka sepakat bahwa hukuman ini banyak mencederai HAM.
Baca Juga: Inilah Peran dan Vonis Putri Candrawati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dilansir Mengerti.id dari laman resmi Komnas HAM, Komisioner Pengkajian dan Penelitian HAM RI, Sandra Moniaga menilai bahwa hukuman mati melanggar dua aspek hak asasi manusia.
“Pada sidang paripurna tahun 2016 menetapkan sikap menolak hukuman mati karena berkaitan erat melanggar dua aspek hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kemanusiaan, dan Pancasila,” ujar Sandra Moniaga yang dikutip Mengerti.id dari komnasham.go.id pada 14 Februari 2023.
Tak hanya itu, Sandra juga menegaskan bahwa hak hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan sesuatu yang dijamin negara melalui Pasal 28 I UUD 1945.
“Hak hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights) dan hak konstitusional sesuai pasal 28 I UUD 1945," tambahnya.
Komnas HAM sadar bahwa hukuman mati merupakan sesuatu yang dinilai publik menjadi solusi yang efektif untuk mereka dengan tingkat kejahatan tinggi dalam mendapatkan efek jera.
Namun, Komnas HAM memiliki pandangan lain. Bahwa, hukuman seharusnya bersifat perbaikan atau korektif.
Hal ini tentunya berbeda dengan apa yang diyakini masyarakat terkait hukuman mati yang diberikan kepada Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) mengatakan bahwa hukuman mati ini sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peistiwanya memang pembunuhan pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis @mohmahfudmd di Twitter, dikutip Mengerti.di pada 14 Februari 2023.