Cara Membuat Ulang E-KTP yang Hilang Mudah Menurut Dukcapil Kemendagri, Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Cara dan persyaratan pengurusan E-KTP yang hilang di dinas Dukcapil (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Ilustrasi. Cara dan persyaratan pengurusan E-KTP yang hilang di dinas Dukcapil (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)

Mengerti.id - Kehilangan E-KTP merupakan salah satu masalah yang kerap kali dihadapi oleh sebagian orang, dan merasa bingung bagaimana cara mengurusnya.

Saat ini E-KTP adalah dokumen yang penting untuk digunakan diberbagai keperluan, seperti pengurusan paspor, pembuatan rekening, perpanjang SIM, dan beberapa dokumen lainnya

Selain itu E-KTP juga digunakan untuk administrasi pemakaian alat transportasi seperti kereta api atau pesawat terbang.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik Dukcapil Kemendagri Instruksikan Masyarakat Aktivasi KTP Digital, Begini Caranya

Pembuatan E-KTP yang hilang ternyata sangat mudah dilakukan hanya memerlukan 3 tahapan saja, hal ini disampaikan oleh Dukcapil Kemendagri lewat postingan video di TikTok @Dukcapil Kemendagri.

Adapun langkah-langkah pengurusan E-KTP yang hilang sebagai berikut.

1. Membuat surat kehilangan

Pembuatan surat kehilangan ini dilakukan di kantor polisi terdekat, dengan membawa dokumen KK atau kartu keluarga.

Proses ini tidak dipungut biaya apapun, dan prosesnya berlangsung cepat juga surat kehilangan dapat langsung jadi pada saat itu juga.

2. Mendatangi kantor dinas Dukcapil

Dokumen yang diperlukan untuk membuat E-KTP yang hilang yaitu, KK dan surat kehilangan dari kepolisian yang diserahkan di kantor dinas Dukcapil setempat ataupun mall pelayanan publik.

Baca Juga: 2 Contoh Pidato Maulid Nabi 2023 untuk SD, SMP atau Masyarakat Umum

Pada saat yang sama dapat juga dilakukan perubahan data atau pembaharuan data seperti perubahan status pernikahan, alamat, ataupun mengganti foto terbaru dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Kepengurusan ini juga dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website dinas dukcapil sesuai domisili, dan mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X