Mengerti.id – Rencana pemerintah terapkan Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
Tentunya Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima gaji yang sama walaupun telah merangkap beberapa jabatan.
Single Salary bagi ASN bermula dari usulan Suharso Monoarfa yang menjabat sebagai Menteri PPN/Bappenas.
Usulan dari pembantu Presiden Joko Widodo itu memperoleh sokongan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
Penerapan sistem itu bertujuan agar menghindari kecurigaan publik terhadap para pegawai pemerintahan dari modus korupsi
“Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus korupsi terselubung,” kata Bambang Soesatyo sebagaimana dikutip dari Antara News, 13 September 2023.
Mengutip situs sumbarprov.go.id, sistem Single Salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS didasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: 7 Tradisi Maulid Nabi Muhammad yang Dilakukan di Indonesia, ada Ngumbah Pusaka hingga Endog-Endogan
PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar yang sudah dihitung dengan berbagai tunjangan misalnya tunjangan anak, istri dan tunjangan beras.
Sistem penggajian tunggal atau single salary akan diberlakukan bagi ASN disesuaikan dengan standar kelayakan hidup dan telah mengakumulasi semua jenis pendapatan ASN.
Gaji akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja dan sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sistem ini didasarkan juga pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan yang bersangkutan sehingga akan dianggap lebih efektif.
Selain itu juga untuk menghindari konflik kepentingan diantara pemangku jabatan karean ketidakadilan yang ditimbulkan mengenai gaji itu.