Mengerti.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK kerap membingungkan masyarakat dan dianggap sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan perkara pangkat dan golongan PPPK yang membuatnya berbeda tetapi lebih pada jangka waktu pekerjaan dalam masa tugasnya.
Baik PPPK maupun PNS, keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang disingkat sebagai ASN. Kategori pangkat dan golongan PPPK akan didasarkan pada jabatan, jenjang jabatan dan pendidikan pegawai.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023, Segini Kuota dan Formasi untuk Tenaga Kesehatan
Pangkat dan golongan PPPK akan mempengaruhi besarnya gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Jadi, untuk menjadi seorang ASN sekarang telah ada dua pilihan yaitu menjadi PNS atau PPPK. Keduanya memiliki kesamaan berupa gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan pangkat golongan PPPK diatur dalam Permen PANRB Nomor 2020 tentang Perubahan atas Permen PANRB Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Jika berminat untuk melamar pekerjaan ini, wajib mengetahui pembagian pangkat dan golongan PPPK untuk melihat posisi yang sesuai dengan latar belakang serta kemungkinan jenjang karir calon pegawai berikut.
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Telah Diumumkan, Segini Kebutuhan CASN di Setiap Instansi
Golongan PPPK dalam aturan yang telah disebutkan dibagi menjadi dua macam.
Golongan PPPK dalam Jabatan Fungsional
Untuk golongan ini akan dicontohkan beberapa jabatan PPPK sebagai berikut:
A. Guru, Dokter, Dokter Gigi, Administrator Kesehatan, Apoteker, Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pengembang Teknologi Pembelajaran