Poin ketiga, disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.
Dengan menggunakan analisis Compliance Risk Management, dapat dipastikan bahwa DJP melakukan pemeriksaan didasari oleh alasan yang jelas.
Poin yang terakhir, sebelum dilakukan pemeriksaan disampaikan menyampaikan imbauan terlebih dahulu. Imbauan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan agar wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Imbauan DJP tersebut juga memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.***