Mengerti.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis pernyataan resmi yang tertulis terkait dengan pemeriksaan pajak.
Penjelasan pemeriksaan pajak tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor SP- 32/2023 dan diunggah dalam Instagram resmi DJP @ditjenpajakri pada Rabu, 20 September 2023.
Pernyataan terkait pemeriksaan pajak tersebut dijelaskan dalam beberapa poin.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online: Solusi Cepat, Aman dan Mudah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan pula tentang pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, DJP menekankan pemeriksaan pajak harus dilakukan dalam dua hal.
Pertama, ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi).
Pengembalian kelebihan atau disebut restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM.
Kedua, ketika pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima (Compliance Risk Management).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 dijelaskan Compliance Risk Management merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif dan berulang dalam rangka membentuk risk engine untuk mendukung pengambilan keputusan di DJP lebih efisien dan efektif.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak IMEI iPhone tipe 12, 13 hingga 15, Baru dan Bekas
Mengutip dari laman resmi DJP, menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Dijelaskan juga bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam hal ini seperti Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghapusan NPWP, penagihan pajak, dan keberatan.