Program Guru Penggerak Angkatan 11 Dibuka: Syarat, Kriteria, Jadwal Seleksi dan Dokumen yang Harus Disiapkan

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran calon guru penggerak angkatan 11 ( Freepik/jcomp)
Ilustrasi. Pendaftaran calon guru penggerak angkatan 11 ( Freepik/jcomp)

Mengerti.id - Program Guru Penggerak Angkatan 11 kembali di buka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Oktober 2023.

Kuota yang dibuka dalam program guru penggerak Angkatan 11 sebanyak 55ribu dengan sasaran 497 kabupaten/ kota.

Tujuan rekrutmen guru penggerak angkatan 11 adalah untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CPNS Resmi Dibuka Bulan September, Ini Syarat PPPK Guru 2023 Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Pendaftaran calon guru penggerak Angkatan 11 dilakukan secara online mulai 9 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2023 melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak atau melalalui aplikasi SIM PKBPKB.

Pada saat melakukan pendaftaran, calon peserta akan diminta untuk mengunggah dokumen seperti ijazah dan KTP juga Rencana Pelaksanaan pembelajaran/modul ajar.

Untuk modul ajar proses mengunggah dilakukan melalui aplikasi SIMPKB dengan klik menu 'RPP atau Modul Ajar'.

Merasa terpanggil menjadi guru penggerak? Berikut persyaratan,kriteria umum dan tahap seleksinya yang dikutip dari Surat Rekrutmen Calon Guru Penggerak CGP Reguler Angkatan 11 dan instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir D'Masiv, Band yang Telah 20 Tahun Berkarya di Dunia Musik

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), definitif dari PNS maupun Non PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X