Pencawapresan Gibran Dinilai Langgar Konstitusi, Akan Jadi Pergunjingan Sepanjang Masa

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 07:28 WIB
Sejumlah pihak tolak normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencawapresan Gibran. (Instagram/@prabowo)
Sejumlah pihak tolak normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencawapresan Gibran. (Instagram/@prabowo)

Lembaga itu menyebut beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik dengan menggambarkan mayoritas responden menganggap majunya Gibran bukan politik dinasti, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.

Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

"Setara Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti. Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil," ungkapnya.

Jaga integritas Pemilu

Setara Institute juga mendorong penyelenggara pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Riwayat Hidup Anwar Usman, Paman Gibran Pernah Jadi Aktor di Film Perempuan dalam Pasungan

Lembaga itu juga menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak.

Terkait netralitas, Setara Institute menilai netralitas saat ini adalah buatan bukanlah netralitas otentik.

"Karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan pemilu," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X