Tata Cara Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 22:04 WIB
Ilustrasi: cara pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 (Freepik/Freepik)
Ilustrasi: cara pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 (Freepik/Freepik)

8. Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Berkas dokumen yang diperlukan
Warga negara yang ingin menjadi calon petugas ini perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran.

Dengan melampirkan dokumen yang diwajibkan, dapat diketahui apakah warga tersebut layak atau tidak menjadi petugas dengan melalui seleksi.

Berikut dokumen yang wajib dilampirkan:

1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai calon anggota yang sudah disediakan;

2. Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang formulirnya sudah disediakan;

3. Lampirkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);

5. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;

6. Daftar riwayat hidup; dan

7. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.

Tata Cara Pendaftaran 
Jika sudah menyiapkan semua dokumen, calon petugas menuju ke tempat pendaftaran yakni di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat.

Untuk dapat mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan, warga yang menjadi calon meminta berkas tersebut pada petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X