Namun, perlu diperhatikan pemberlakuan nomor KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ini tidak otomatis menyebabkan pemilik dikenai pajak.
Hal ini disebabkan ada peraturan yang harus diperhatikan, seperti jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan, dan syarat lainnya.
Akan tetapi, dengan berlakunya NIk menjadi NPWP, pemilik yang tidak melaporkan secara benar perpajakannya akan dikenakan sanksi cukup berat.***