Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Diundur dari 1 Januari Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasan DJP

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:41 WIB
Impelmentasi penuh NIK menjadi NPWP diundur (www.pajak.go.id)
Impelmentasi penuh NIK menjadi NPWP diundur (www.pajak.go.id)

Namun, perlu diperhatikan pemberlakuan nomor KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ini tidak otomatis menyebabkan pemilik dikenai pajak.

Hal ini disebabkan ada peraturan yang harus diperhatikan, seperti jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan, dan syarat lainnya.

Akan tetapi, dengan berlakunya NIk menjadi NPWP, pemilik yang tidak melaporkan secara benar perpajakannya akan dikenakan sanksi cukup berat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X