Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Diundur dari 1 Januari Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasan DJP

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:41 WIB
Impelmentasi penuh NIK menjadi NPWP diundur (www.pajak.go.id)
Impelmentasi penuh NIK menjadi NPWP diundur (www.pajak.go.id)

Mengerti.id - Implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ditargetkan Senin, 1 Januari 2024 diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengunduran sampai pada Senin, 1 Juli 2024 mengakibatkan NPWP lama 15 digit masih bisa digunakan hingga 30 Juni.

Sehingga NPWP baru atau NIK dapat digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang sambil menunggu implementasi penuh dari DJP.

Dengan berlakunya kebijakan baru ini, peraturan lama direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Baca Juga: Soal Pihak yang Tak Setuju Hilirisasi, Erick Thohir: Perlu Dipertanyakan Nasionalismenya

Berisi perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Alasan implementasi penuh NIK menjadi NPWP diundur oleh DJP
Pengunduran jadwal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam siaran pers pada Selasa, 12 Desember 2024.

Dengan pertimbangan pada keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang juga dilakukan pada pertengahan tahun 2024.

Selain itu, diharapkan seluruh stakeholder terdampak dapat menggunakan kesempatan ini untuk menyiapkan sistem yang baru.

Karena hingga per 7 Desember 2023, jumlah nomor KTP yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak belum mencapai seratus persen.

Jumlah tercatat yang telah berhasil dipadankan sebanyak 59,56 juta, yang terdiri dari 55,76 juta oleh sistem dan 3,80 juta oleh Wajib Pajak (WP) secara mandiri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Muhyani, Simak Kisah Korban yang Melawan Pencuri dan Berakhir Diamankan Polisi

Dengan nilai jumlah pemadanan sebanyak itu, setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri yang terdaftar.

Oleh sebab itu, pemerintah berharap seluruh pelaku kepentingan perpajakan yang masih berproses dapat menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk segera melakukan pemadanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X