Anies-Muhaimin Diminta Ubah BUMN Jadi Koperasi Sebagai Penyaluran KUR untuk Petani, Nelayan, dan Peternak

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 21:25 WIB
AMIN punya rencana ubah BUMN jadi koperasi. (dok. Istimewa)
AMIN punya rencana ubah BUMN jadi koperasi. (dok. Istimewa)

Mengerti.id - Mengusung tema Perubahan di Pilpres 2024, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diminta untuk melakukan perubahan besar terhadap BUMN.

BUMN disebut memiliki peluang besar menjadi badan usaha koperasi. Pasalnya, dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.

"Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," lanjutnya.

Baca Juga: Media Asing Sebut Prabowo Bisa Menang Satu Putaran, Bandingkan dengan Ganjar dan Anies

Suroto melanjutkan, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Salah satunya dalam pemberian KUR, Suroto mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson," katanya.

Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia.

"Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki," tegasnya.

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan.

Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama.

"Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," tuturnya.

Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X