Apakah PNS Bisa Dapat Bansos? Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 11:38 WIB
Penjelasan pemerintah terkait apakah PNS bisa dapat Bansos atau tidak ketika sebanyak 400 ribu ASN masuk kategori miskin (Pexel.com/Ahsanjaya)
Penjelasan pemerintah terkait apakah PNS bisa dapat Bansos atau tidak ketika sebanyak 400 ribu ASN masuk kategori miskin (Pexel.com/Ahsanjaya)

Mengerti.id - Kementerian Sosial (Kemensos) pernah menemukan ribuan data PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi penerima Bansos (Bantuan Sosial).

Bahkan diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat lebih dari 400 ribu Aparatur Sipil Negera (ASN) yang masuk dalam kategori miskin.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkap bahwa dari 4,2 juta ASN di Indonesia terdapat 10 persen sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Diberikan dan Batal? Ini 7 Penyebab yang Perlu KPM Ketahui, Cek Sebelum Terlambat!

Suhajar menyebut jika PNS dengan penghasilan di bawah 7 juta berhak menerika zakat.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya," tuturnya pada Januari lalu.

Dari sekian banyak pangkat dan golongan PNS, terdapat PNS dengan golongan I dan II yang masuk dan dianggap bisa menerima zakat.

Sebab indikator kemiskinan diukur dari penghasilan hingga rumah layak huni yang sesuai dengan jumlah tanggungan.

PNS Golongan I menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 memiliki rentang gaji sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.901.400.

Sedangkan PNS Golongan II memiliki besaran gaji mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

Baca Juga: Penyebab PKH Tidak Cair Apa? 5 Alasan Penerima Manfaat Tak Dapat Dana Bansos, Simak Disini

Tentu nominal penghasilan tersebut masih di bawah Rp7 juta, inilah yang masuk dalam kategori miskin atau MBR.

Apalagi ketika PNS bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki jumlah tanggungan lebih dari satu.

Lalu bagaimana dengan Bansos? Apakah PNS bisa dapat Bansos?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Awi Wiyono

Sumber: menpan.go.id, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X