Data ini bisa diperoleh dari survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi dari Kementerian Sosial.
2. Terdaftar Secara Resmi pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data-data dari calon PM yang ada sudah terverifikasi yang nantinya akan dipecah menurut Provinsi atau bahkan kabupaten dan kota yang sesuai dengan domisili.
Data-data ini akan dipergunakan sebagai dasar dalam menetapkan atau menentukan jumlah penerima manfaat yang bersifat secara nasional.
3. Melakukan Integrasi Data dengan Menggunakan NIK
Dalam memastikan data-data yang ada telah akurat, maka Kemensos mengintegrasi antara DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh calon PM.
Jika data yang ada tersebut tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka calon PM tidak dapat bantuan dan perlu dihapus.
4. Memiliki Berkas-berkas atau Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan
Calon penerima manfaat perlu mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik atau e-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berkas-berkas atau dokumen pendukung yang dibutuhkan tersebut dipergunakan sebagai persyaratan dalam proses administratif.
Itulah yang bisa disampaikan 4 kriteria Penerima Manfaat dari program Bansos PBI JK di tahun 2024.***