Mengerti.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program luar biasa yang disebut dengan Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendapatkan jenis bantuan satu ini.
Hanya saja belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang bagaimana cara mendapatkannya.
Baca Juga: Buruan Daftar! Inilah Cara Pengecekan dan Pencairan Dana Bansos PIP 2024 bagi Siswa SD hingga SMA
Diatur secara rinci dalam Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Bansos RST ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Bantuan yang diberikan senilai Rp20 juta untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan data per 23 Juli 2024, Kemensos telah membangun sebanyak 804 RST yang menjadi hunian layak dan aman bagi masyarakat.
Melansir laman resmi Kemensos RI pada Minggu, 11 Agustus 2024, berikut kriteria penerima Bansos RST, syarat dan cara mendapatkan Rumah Sejahtera Terpadu dari Kemensos.
Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan Bansos PKH Agustus 2024, Bisa Online dan Offline Cukup 1 Syarat Utama
Kriteria Penerima Bansos RST Kemensos 2024
1. Dinding dan/atau atap yang rusak dan membahayakan keselamatan penghuni
2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
3. Lantai yang terbuat dari material tidak layak seperti tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak