Penerima Manfaat Full Senyum! Intip 5 Tahap yang Perlu Dilakukan untuk Mendaftar Bansos PBI JK 2024

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Ilustrasi. Bansos PBI JK 2024 dengan 5 tahap pendaftaran. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi. Bansos PBI JK 2024 dengan 5 tahap pendaftaran. (Pexels/Ahsanjaya)

Mengerti.id - Bantuan Sosial (Bansos) adalah salah satu ide kreatif pemerintah dalam menangani dan membantu permasalahan masyarakat miskin.

Salah satu bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan pemberian jaminan bantuan kesehatan adalah Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Nasional yang diatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Menurut laman dinkes.kulonprogokab.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan di negeri ini.

Tujuan dari program Bansos PBI JK adalah mengurangi kesenjangan dalam akses pelayanan kesehatan untuk individu atau kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah disesuaikan secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Buruan Intip! 4 Kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024

Selain itu terdata di layanan DTKS, calon Keluarga Penerima Manfaat diharuskan telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan sampai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Calon KPM mendapatkan berbagai layanan kesehatan dasar serta lanjutan, adalah perawatan inap,  perawatan jalan, dan beserta obat-obatan yang dibutuhkan.

Proses verifikasi data dari calon KPM nantinya dilakukan registrasi ulang, kajian SKTM, dan hingga penerbitan KIS.

Status calon KPM dapat dilakukan pengecekan melalui website resminya cekbansos.kemensos.go.id atau melalui WhatsApp dari BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja 5 tahapan pendaftaran dan 2 cara pengecekan bagi penerima manfaat Bansos PBI JK 2024? Simak penjelasan di bawah ini.

A. Tahap Pendaftaran

1. Buat akun: Masukkan identitas pribadi yang diperlukan misalnya NIK, Nomor KK, alamat tempat tinggal atau domisili lengkap, dan nomor HP yang masih aktif dalam pembuatan akun pada aplikasi tersebut.

2. Unggah dokumen yang dibutuhkan: Calon Penerima Manfaat (PM) perlu mengunggah foto KTP dan melakukan selfie dengan KTP yang ada sebagai bukti biodata diri dalam proses ini.

3. Verifikasi Biodata Diri: Segera lakukan verifikasi terhadap biodata diri disesuaikan dengan petunjuk pada aplikasi dengan memastikan semua informasi sudah benar dengan yang ada di dokumen asli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X