Penting Dicatat oleh Penerima Bantuan! Intip 3 Kriteria pada Program Bansos KIS BPJS 2024

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi: Kriteria penerima bantuan yang mendapatkan Bansos KIS BPJS 2024. (Pixabay/billycm)
Ilustrasi: Kriteria penerima bantuan yang mendapatkan Bansos KIS BPJS 2024. (Pixabay/billycm)

Mengerti.id - Bansos KIS BPJS 2024 merupakan program pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan laman dinsos.cirebonkota.go.id, Program tersebut bertujuan mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat dengan menanggung biaya iuran untuk penerima bantuan yang sudah terdaftar secara resmi.

Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan program penting yang dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia.

Melalui program ini maka seluruh Warga Negara Indonesia, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, dan memperoleh layanan kesehatan yang baik serta layak.

Baca Juga: Buruan Cek! Inilah 5 Persyaratan Mendapatkan Bansos KIS PBI Agustus 2024, dari Pendataan sampai Verifikasi

Pada program ini, pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menjadi bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan akan melakukan pengelolaan pada program JKN, pengumpulan iuran-iuran yang diberikan kepada penerima manfaat, dan menjaga kualitas dari pelayanan pada sektor kesehatan.

Untuk memperoleh Kartu Indonesia Sehat, calon penerima bantuan diharuskan mengajukan suatu permohonan khusus dan mulai melakukan proses verifikasi.

Pemegang dari Kartu Indonesia Sehat diharuskan mendaftarkan diri pada layanan fasilitas kesehatan yang disediakan pada tingkat pertama dan bisa menggunakan layanan kesehatan yang ada tanpa dipungut biaya.

Lantas apa saja kriteria penerima Bansos KIS BPJS 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon penerima manfaat? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kriteria pertama yang perlu diperhatikan bagi calon penerima manfaat adalah ditunjukkan bagi masyarakat yang bukan penerima upah (PBPU).

Kartu Indonesia Sehat terutama diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang bukan masuk pada kategori pekerja penerima upah ataupun PBPU.

Artinya, kriteria ini mempunyai status karyawan informal dan pekerja yang tidak mendapatkan honor tetap dari orang-orang pemberi kerja yang berhak mendaftar program Kartu Indonesia Sehat.

2. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)

Kriteria kedua yang perlu diperhatikan bagi calon penerima manfaat adalah ditunjukkan bagi masyarakat yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) secara sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X