Sini Merapat! Intip 6 Persyaratan Mengikuti Program Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Ilustrasi. 6 persyaratan program Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024. (Pixabay/lu94007)
Ilustrasi. 6 persyaratan program Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024. (Pixabay/lu94007)

Mengerti.id - Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024 merupakan program bantuan sosial dengan menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Menurut laman dinsos.cirebonkota.go.id, bantuan sosial tersebut mempunyai tujuan yang menarik untuk mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat melalui biaya iuran yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) melakukan kerja sama dengan lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi salah satu bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan melakukan pengelolaan terhadap program JKN.

Baca Juga: Buruan Merapat! 3 Golongan Masyarakat Ini Bisa Menjadi Penerima Bantuan Bansos KIS BPJS 2024

Bukan hanya itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga akan mengumpulkan segala macam iuran yang dibutuhkan kepada penerima manfaat, dan ikut andil dalam menjaga kualitas pelayanan pada sektor kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, calon penerima manfaat yang secara resmi terdaftar bisa memperoleh Kartu Indonesia Sehat, dan harus mengajukan suatu permintaan khusus sampai dengan tahap verifikasi.

Pemegang dari Kartu Indonesia Sehat juga perlu terdaftar di layanan kesehatan bahkan mendapatkan fasilitas yang diinginkan di tingkat satu yang tidak dipungut biaya.

Lantas apa saja 6 syarat untuk menjadi penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024 yang perlu dimanfaatkan bagi calon penerima manfaat? Simak penjelasan berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan pertama yang harus diketahui oleh calon penerima manfaat adalah kepemilikan dari KTP dan KK yang diatur secara sah.

Calon penerima manfaat harus bersedia menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang menjadi bukti identitas yang sah dan alamat domisili.

2. Surat Keterangan Domisili (Jika Dibutuhkan)

Persyaratan kedua yang perlu diperhatikan oleh calon penerima manfaat yaitu menyertakan Surat Keterangan Domisili (jika dibutuhkan) yang dikeluarkan secara sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X