Buruan Merapat! 3 Golongan Masyarakat Ini Bisa Menjadi Penerima Bantuan Bansos KIS BPJS 2024

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:39 WIB
Ilustrasi. Golongan penerima bantuan yang memperoleh Bansos KIS BPJS 2024. (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi. Golongan penerima bantuan yang memperoleh Bansos KIS BPJS 2024. (Pixabay/Mohamed_hassan)

Mengerti.id - Bansos KIS BPJS 2024 adalah program bantuan berupa akses pelayanan kesehatan dengan menanggung segala biaya iuran dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat ekonomi rendah.

Berdasarkan laman dinsos.cirebonkota.go.id, Program bantuan sosial ini memiliki tujuan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi kepada masyarakat penerima bantuan yang membutuhkan. 

Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan salah satu bagian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengelola program JKN, mengumpulkan segala iuran kepada penerima bantuan, dan menjaga kualitas layanan di sektor kesehatan.

Baca Juga: Penting Dicatat oleh Penerima Bantuan! Intip 3 Kriteria pada Program Bansos KIS BPJS 2024 

Agar warga masyarakat mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, maka diharuskan mengajukan permohonan khusus dan hingga proses verifikasi. 

Pemegang Kartu Indonesia Sehat harus terdaftar pada layanan fasilitas atau layanan kesehatan di tingkat pertama yang tidak adanya pungutan biaya yang diberikan. 

Lalu apa saja golongan penerima Bansos KIS BPJS 2024 yang harus diperhatikan bagi calon penerima bantuan? Pembahasan ada di bawah ini.

1. Pendaftaran bisa melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Golongan pertama yang harus diperhatikan untuk masyarakat penerima bantuan yaitu pendaftaran dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan setempat yang dekat dengan rumah. 

Penerima Kartu Indonesia Sehat harus menjalani pendaftaran terlebih dulu melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili tempat tinggal. 

Proses registrasi bisa dijalankan langsung bagi masyarakat penerima bantuan dengan membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.

2. Bukan Penerima Upah (PBPU)

Golongan kedua yang harus diketahui oleh calon penerima bantuan yaitu dengan menunjukkan sebagai masyarakat yang bukan penerima upah (PBPU). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X