Mengerti.id - Ganti nama adalah hal yang jarang masyarakat dengar. Padahal, Presiden Jokowi adalah salah satu dari sekian banyak orang yang mengganti namanya.
Saat kecil, namanya adalah Mulyono bin Notomiharjo yang kemudian diganti menjadi Joko Widodo alias Jokowi dan digunakan hingga sekarang.
Pergantian nama itu dilakukan karena saat masih menggunakan nama Mulyono, bapak dari tiga anak ini sering sakit-sakitan.
Selain sakit-sakitan, ada banyak alasan seseorang mengganti namanya, misalnya nama yang digunakan membuatnya malu.
Bagi yang ingin ganti nama, berikut ini syarat dan biaya yang harus disiapkan seperti dirangkum oleh tim Mengerti.id dari berbagai sumber.
Syarat Ganti Nama
Menjadi satu dari sepuluh peristiwa yang dialami warga negara Indonesia (WNI), menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus diikuti pemohon ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nama pemohon dapat diganti. Pertama-tama, pemohon harus mengajukannya dengan membawa salinan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan pemohon wajib mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat di balik permohonannya itu.
Di persidangan, saksi tersebut dan juga pemohon akan diperiksa oleh hakim terkait ditanya alasan penggantian nama.
Umumnya, persidangan berlangsung dalam waktu singkat yakni dua kali persidangan atau bergantung dengan kelengkapan syarat yang pemohon ajukan.
Seminggu setelah persidangan, pengadilan akan memberikan keputusan, apakah dikabulkan atau ditolak.
Setelah proses di pengadilan selesai, pemohon membawa salinan perubahan nama dari pengadilan, akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku ke Disdukcapil setempat.
Tujuannya, agar nama pemohon di semua dokumen termasuk KK, KTP dan akta kelahiran juga turut diubah.