Hanya 4 Kriteria Ini yang Berpeluang Peroleh Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Apa Saja?

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 13:46 WIB
 Ilustrasi. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 bagi 4 kriteria masyarakat. (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 bagi 4 kriteria masyarakat. (Pixabay/Mohamed_hassan)

Mengerti.id - Bansos BLT atau yang disingkat dengan Bantuan Sosial dengan Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan pemerintah dengan tujuan untuk membantu warga miskin yang memerlukan bantuan pada 2024.

Program bantuan sosial ini dipercaya sebagai program bantuan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Pendaftaran dari program bantuan tersebut bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui daring/online dan offline.

Berdasarkan laman pemerintah desa Karang Dima, Program ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Catat! 4 Golongan Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

Bantuan sosial ini untuk masyarakat yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dana bantuannya disalurkan melalui rekening bank Himbara dan kantor pos.

Lantas apa saja kriteria-kriteria yang berpeluang dan memiliki kesempatan tinggi dalam mendapatkan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Tidak Mendapatkan Bantuan Lain

Penerima manfaat yang pertama ini disyaratkan sedang tidak memperoleh bantuan jenis lainnya, selain bantuan sosial dari pemerintah ini.

Hal tersebut supaya menghindari terjadinya permasalahan pada program bantuan yang berlangsung dan bisa mengakibatkan penurunan efektivitas program yang ada.

2. Penerima Bantuan di Basis Data Terpadu (BDT)

Penerima manfaat yang kedua juga bisa memiliki daftar nama pada BDT yang dikelola langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).

BDT menunjukkan data-data mengenai KPM yang memiliki ekonomi rendah dan memerlukan bantuan sosial pemerintah.

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X