Mengerti.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengusulkan dilakukan audit forensik terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan manipulasi data yang berdampak pada penjadwalan keberangkatan jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya jemaah yang jadwal keberangkatannya dimajukan atau diundur dari jadwal seharusnya, menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur, sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 11 September 2024.
Selain manipulasi data, Pansus Haji juga menemukan adanya 3.500 kuota jemaah haji khusus yang berangkat tanpa masa tunggu. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat pelanggaran serius dalam pengelolaan Siskohat, yang mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem antrian keberangkatan jemaah haji.
Menanggapi temuan tersebut, anggota Pansus Haji DPR RI Arteria Dahlan meminta pimpinan Pansus untuk mengaudit Siskohat secara forensik guna mengungkap kebenaran yang lebih mendalam.
"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," ujar Arteria.
Menurut Arteria, langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Audit itu diperlukan untuk membenahi persoalan data penyelenggaraan haji,” tegasnya.
Sistem Siskohat sendiri adalah aplikasi penting yang mengelola seluruh data dan informasi terkait penyelenggaraan haji, termasuk administrasi, pendaftaran, dokumen, dan keuangan jemaah. Namun, berdasarkan pengakuan dari Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hasan Affandi, sistem ini tidak dapat diakses dari jaringan publik, hanya dapat diakses melalui jaringan privat Kemenag.
Hal tersebut, menurut Arteria, tidak sejalan dengan asas transparansi yang diatur dalam Undang-Undang.
“Tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Pansus untuk mengungkap setiap permasalahan yang ada, termasuk dugaan manipulasi dalam Siskohat. Ia pun siap memberikan penjelasan jika dibutuhkan oleh Pansus. "Kalau Pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semua," kata Yaqut.
Yaqut juga berharap agar Pansus Haji dapat bekerja secara objektif dan adil dalam menuntaskan penyelidikan terkait penyelenggaraan haji ini.***