Mengerti.id - Rekrutmen PPPK 2024 sudah resmi diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Kementerian PANRB juga telah mendukung dengan menerbitkan beberapa regulasi penting terkait penataan pegawai Non ASN tersebut.
Mulai dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Baca Juga: Resmi Diumumkan BKN, Inilah Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024
Regulasi tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 mulai dari jabatan fungsional Guru, Kesehatan, hingga tenaga teknis.
BKN juga menyampaikan kabar penting melalui pengumuman terbaru tentang seleksi pengadaan PPPK ini.
Terutama kategori tenaga Honorer apa saja yang dipastikan lulus dalam proses seleksi nanti.
Berdasarkan pengamatan Mengerti.id di laman resmi BKN, terdapat 4 kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas kelulusan.
1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Batal Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Persyaratan yang Paling Utama
3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Hanya saja dari keempat kategori tersebut jadwal pendaftaran terjadi perbedaan, khususnya bagi lulusan PPG.