Mengerti.id - Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang berasal dari pemerintah dalam membantu warga negara, saat berada di masa-masa pensiun hari tua melalui dana bantuan yang diberikan.
Jika berdasarkan laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program pemerintah ini bertujuan dalam membantu finansial masyarakat dengan permasalahan ekonomi.
Misalnya, seseorang dalam masa pensiun berusia 56 tahun, terkena cacat total tetap, seseorang yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, dan meninggal dunia.
Tetapi jika masyarakat tersebut meninggal dunia maka dana tersebut ditransfer langsung melalui ahli waris yang telah ditunjuk langsung oleh keluarga.
Baca Juga: Hanya Melalui WhatsApp! Intip 5 Tahapan Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT
Melakukan pembayaran dana dalam masa pensiun, berlaku sekitar 10 persen dari total saldo yang ada dengan pengambilan saldo pada kisaran maksimal 1 kali saja.
Setelah menjadi anggota, Masyarakat bisa mengikuti program kepemilikan tempat tinggal yang memiliki tempo waktu 10 tahun, namun paling sedikit yaitu di kisaran 30 persen.
Lakukan pemeriksaan saldo secara berkala dengan menggunakan Hp yang dimiliki dan disesuaikan jumlah tabungan yang saat ini telah ada.
Tahapan Pengecekan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi Jamsostek Mobile
Kira-kira apa saja tahap-tahap dalam pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Masyarakat melakukan pengunduhan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa didapatkan melalui App Store atau Google Play Store dengan sangat mudah.
2. Membuka aplikasi Jamsostek Mobile melalui Hp yang dimiliki, cantumkan kode Jaminan Hari Tua, ketika memilih menu yang diinginkan.
3. Melalui laman website resminya Jaminan Hari Tua, maka pilih dan tentukan mengenai Cek Saldo dalam melanjutkan tahapan selanjutnya.
4. Memilih KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan yang ingin segera dimunculkan, sehingga saldo muncul pada laporan data, notifikasi nama dari perusahaan, pelayanan, dan status individu.
Dengan perkembangan teknologi yang memadai, masyarakat tidak diharuskan datang lagi ke kantor BPJS, hanya menggunakan aplikasi ataupun pelayanan online yang ada.