Mengerti.id - Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
KRIS merupakan inovasi penting dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini sering kali menghadapi kritik terkait ketidakadilan dalam pelayanan.
Dalam sistem ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini ada kelas 1, 2, dan 3 yang akan dihapus dan digantikan dengan kelas standar.
Hal ini ni berarti semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang setara di setiap rumah sakit yang menjalin kerja sama.
Definisi KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang dirancang untuk menggantikan kelas perawatan yang ada di rumah sakit.
Adanya sistem ini, pemerintah berupaya menciptakan satu standar kelas rawat inap yang seragam di seluruh rumah sakit.
Hal ini berarti bahwa setiap pasien, tanpa memandang status ekonomi atau jenis kepesertaan JKN, akan mendapatkan layanan kesehatan dengan kualitas yang setara dan layak.
Rencananya, layanan ini akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang, dan diharapkan penerapannya akan memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi rakyat Indonesia.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, dengan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kelebihan Sistem Kris
1. Kesetaraan Pelayanan Kesehatan
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah eliminasi kelas rawat inap, yang memungkinkan semua peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang setara, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.