Wajib Dicatat dengan Benar! 6 Dokumen yang Dibutuhkan dalam Perubahan Status Kewarganegaraan

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:12 WIB
Ilustrasi: Dokumen yang harus dipersiapkan untuk perubahan status kewarganegaraan. (Pixabay/cytis)
Ilustrasi: Dokumen yang harus dipersiapkan untuk perubahan status kewarganegaraan. (Pixabay/cytis)

Mengerti.id - Perubahan status kewarganegaraan merupakan suatu proses perubahan posisi keanggotaan dari seorang warga negara. Perubahan status warga negara ini bisa dilakukan oleh semua masyarakat.

Sementara itu, status kewarganegaraan adalah identitas atau biodata penduduk yang sah diakui menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku di suatu negara.

Tetapi, masyarakat yang bisa kehilangan status WNI ini jika terbukti melakukan suatu pelanggaran, adanya kesalahan yang dilakukan, tidak setia terhadap negara, atau melakukan pengkhianatan terhadap negara dan konstitusinya.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 yang selanjutnya mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 mengenai pelepasan status kewarganegaraan.

Baca Juga: Hati-hati! 9 Hal Ini Bisa Menyebabkan Status Kewarganegaraan Hilang

Pada Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007, permohonan tersebut harus segera dilaporkan kepada Menteri hingga Presiden.

Kira-kira apa saja 6 dokumen yang diperlukan dalam perubahan status kewarganegaraan di Indonesia? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Dokumen yang Diperlukan dalam Permohonan Pergantian Status Kewarganegaraan

Menurut pasal 35 Ayat (3) PP Nomor 21 yang diterbitkan pada tahun 2022, perubahan status tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan dengan melampirkan dokumen-dokumen, berikut ini:

1. Pemohon perlu mencantumkan enam lembar foto dengan warna dan masih baru berukuran sekitar 4 x 6 cm.

2. Pemohon menyertakan fotokopi buku pernikahan atau fotokopi akta pernikahan bagi seseorang yang sudah menikah.

Selain itu, bagi pemohon yang sudah bercerai dan sudah pernah menikah sebelumnya namun bercerai, maka bisa mencantumkan akta cerai.

3. Pemohon yang berkeinginan menjadi seorang WNA maka perlu mengirimkan Surat keterangan dari pihak yang berwenang, bagi WNI yang sudah singgah di luar negeri.

4. Adanya bukti pembayaran yang sah yang menunjukkan perubahan status warga negara dan bukan berasal dari perpajakan milik negara.

5. Fotokopi surat ataupun akta kelahiran dikeluarkan secara resmi oleh Perwakilan RI dan telah dimiliki oleh pemohon yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X