Wajib Dicatat! 5 Tahapan Menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan Melalui PANDAWA

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:16 WIB
 Ilustrasi. Tahapan menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA. (Pixabay/HelenJank)
Ilustrasi. Tahapan menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA. (Pixabay/HelenJank)

Mengerti.id - BPJS Kesehatan merupakan program penjaminan kesehatan dari pemerintah yang ditunjukan bagi masyarakat Indonesia, dimana masyarakat yang sudah terdaftar wajib melakukan pembayaran iuran per bulan agar memperoleh fasilitas layanan.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, selain melakukan pendaftaran sendiri, peserta dapat mendaftarkan setiap anggota di keluarganya supaya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

Sementara menurut laman resmi BPJS, masyarakat juga bisa melakukan penambahan anggota keluarga untuk menjadi peserta dengan menggunakan layanan mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengurangi jumlah anggota keluarga.

Lantas apa saja tahapan menonaktifkan layanan ini dengan PANDAWA? Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Wajib Dicatat! 10 Tahapan Menambah Jumlah Anggota Keluarga Melalui Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

Menonaktifkan Layanan

Pengurangan pada jumlah anggota keluarga bisa dilakukan dengan cara menonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang pernah didaftarkan.

Masyarakat dapat menghubungi kontak PANDAWA yang terdaftar untuk menonaktifkan layanan (Prosedur Administrasi dengan menggunakan WhatsApp).

Layanan tersebut bersifat gratis dan tidak akan melakukan pemotongan pulsa, buka di hari Senin-Jumat dan jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Berikut ini tahapan menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:

1. Kirim pesan singkat dengan menggunakan nomor PANDAWA yaitu: 0811-8165-165.

Format pesannya adalah urutan Nama dari Pelapor-Nama Peserta yang hendak Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor dari Kartu Peserta atau menggunakan KTP Peserta-Nomor handphone Peserta-Kode pelayanan.

2. Klik tekan tautan atau link formulir secara online yang dikirim menggunakan sistem PANDAWA dari BPJS Kesehatan.

Kemudian isikan identitas dari peserta yang menginginkan dinonaktifkan keanggotaannya.

3. Tahapan ketiga, BPJS kemudian akan menghubungi nomor WA pelapor yang berbeda, meminta pelapor untuk mengirimkan beberapa dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan antaranya: foto diri pelapor menggunakan KTP, foto KTP dari pelapor tersebut, foto kartu keluarga, dan foto surat keterangan jika meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X