Persiapan infrastruktur untuk pembentukan daerah baru meliputi persiapan adanya peta daerah, penataan ulang dalam suatu daerah, hingga penataan terhadap sarana dan prasarana dalam pemerintahan.
Berikut ini yang harus diperhatikan pada persiapan infrastruktur jika ingin membentuk daerah baru:
Penataan ulang daerah: wilayah yang telah tersedia tidak memenuhi syarat minimal sehingga harus dikaji ulang. Pengkajian ulang dapat dilakukan dengan penambahan luas daerah ataupun dengan melakukan strategi lain yang dibutuhkan.
Penyiapan peta daerah: Ini hal yang perlu diperhatikan untuk pengembangan suatu daerah. Peta ini berdasarkan jenis wilayah yang akan melakukan pembentukan.
Penataan sarana dan prasarana yang ada di pemerintahan: Hal ini harus disiapkan dengan baik, diantaranya pembangunan dan lahan yang ada bagi kantor kepala daerah, kantor perangkat daerah, dan kantor DPRD.
3. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut laman Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang dibutuhkan dalam suatu daerah yang dilakukan pemungutan menurut peraturan pada daerah yang disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
PAD memiliki tujuan yaitu: menawarkan adanya kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam mendanai keperluan otonomi daerah yang disesuaikan dengan potensi wilayah untuk perwujudan desentralisasi.
Selain itu, adanya persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak membuat rencana pembentukan daerah baru semakin terbuka lebar.
Demikian yang dapat dijelaskan mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Kecamatan Singosari sehingga belum dimekarkan.***