Mengerti.id - Wacana pemekaran wilayah masih jadi topik hangat yang dibicarakan banyak orang, salah satu daerah yang sudah masuk ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-45 adalah Kabupaten Malang Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Malang.
Namun rencana tersebut memiliki sejumlah tantangan sehingga mempersulit proses yang akan dilakukan. Padahal calon ibu kota daerah yang satu ini dikenal strategis dan memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar.
Salah satu calon ibu kota daerah yang memiliki potensi besar adalah Kecamatan Singosari yang rencananya dimekarkan meliputi beberapa kecamatan, misalnya Dau, Lawang, Pakis, dan Singosari.
Lalu apa saja potensi dan hambatan yang dihadapi Kecamatan Singosari sehingga belum dimekarkan? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan Kapan Terlaksana? Ada 10 Calon Provinsi Baru yang Bakal Gabung
Potensi Kecamatan Singosari
Kecamatan Singosari yang digadang-gadang menjadi calon ibu kota daerah, dikenal mempunyai infrastruktur yang baik dan kaya akan sejarah kebudayaannya.
Potensi dari daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meliputi sektor pariwisata serta kebudayaan, ekonomi berbasis digital, sejarah, produksi, pengolahan, dan letak geografis.
Hambatan dalam Pemekaran Wilayah
1. Moratorium Pemekaran
Moratorium tersebut menjadi jurang pembatasan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang rencananya dimekarkan di seluruh daerah Indonesia.
Namun, Kajian tersebut meliputi kesiapan dalan anggaran biaya dan prioritas daerah yang nantinya dilakukan pembentukan daerah baru.
2. Persiapan Infrastruktur
Walaupun Singosari mempunyai KEK, namun infrastruktur dalam sektor pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat masih membutuhkan kajian pengembangan yang lebih lanjut lagi.