Potensi dan Hambatan yang Dihadapi Kecamatan Singosari dalam Pemekaran Kabupaten Malang Utara, Apa Saja?

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 08:47 WIB
Ilustrasi. Pemekaran wilayah di Kabupaten Malang Utara. (laman Google Maps)
Ilustrasi. Pemekaran wilayah di Kabupaten Malang Utara. (laman Google Maps)

Mengerti.id - Wacana pemekaran wilayah masih jadi topik hangat yang dibicarakan banyak orang, salah satu daerah yang sudah masuk ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-45 adalah Kabupaten Malang Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Malang.

Namun rencana tersebut memiliki sejumlah tantangan sehingga mempersulit proses yang akan dilakukan. Padahal calon ibu kota daerah yang satu ini dikenal strategis dan memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar.

Salah satu calon ibu kota daerah yang memiliki potensi besar adalah Kecamatan Singosari yang rencananya dimekarkan meliputi beberapa kecamatan, misalnya Dau, Lawang, Pakis, dan Singosari.

Lalu apa saja potensi dan hambatan yang dihadapi Kecamatan Singosari sehingga belum dimekarkan? Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan Kapan Terlaksana? Ada 10 Calon Provinsi Baru yang Bakal Gabung

Potensi Kecamatan Singosari

Kecamatan Singosari yang digadang-gadang menjadi calon ibu kota daerah, dikenal mempunyai infrastruktur yang baik dan kaya akan sejarah kebudayaannya.

Potensi dari daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meliputi sektor pariwisata serta kebudayaan, ekonomi berbasis digital, sejarah, produksi, pengolahan, dan letak geografis.

Hambatan dalam Pemekaran Wilayah

1. Moratorium Pemekaran

Moratorium tersebut menjadi jurang pembatasan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang rencananya dimekarkan di seluruh daerah Indonesia.

Namun, Kajian tersebut meliputi kesiapan dalan anggaran biaya dan prioritas daerah yang nantinya dilakukan pembentukan daerah baru.

2. Persiapan Infrastruktur

Walaupun Singosari mempunyai KEK, namun infrastruktur dalam sektor pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat masih membutuhkan kajian pengembangan yang lebih lanjut lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X