Mengerti.id – Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah diperiksa selama hampir tujuh jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya masih menganalisis keterangan saksi-saksi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Budi di Jakarta.
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta beberapa pihak lain, termasuk staf keuangan, manajer operasional, dan staf perusahaan travel haji.
Yaqut sendiri mengaku bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang ia berikan sebelumnya.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” katanya.
Ia menyebut penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang berfokus pada kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024, serta dugaan penyimpangan dalam keputusan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dilibatkan untuk menghitung lebih detail kerugian negara tersebut. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, demi kelancaran penyidikan.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan haji. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa hanya 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Kendati sejumlah fakta mulai terungkap, KPK menegaskan pihaknya masih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka. Analisis keterangan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara akan menjadi landasan utama penetapan tersangka.
Kasus kuota haji menjadi perhatian luas karena menyangkut kepentingan umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.***