Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 1 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam, sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Tak lama setelah itu, KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Selain SHA, KPK turut memanggil tujuh saksi lain. Mereka di antaranya Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero); Rizky Fisa Abadi, eks pejabat Kemenag; M. Agus Syafi, pejabat Kemenag periode 2023-2024; Muhammad Al Fatih dari Kesthuri; seorang pegawai divisi visa Kesthuri berinisial J; FIA dari PT Raudah Eksati Utama; dan Syam Resfiadi dari Sapuhi.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas, termasuk penghitungan kerugian negara yang pada 11 Agustus 2025 disebut KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag kala itu membagi rata 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kasus ini menjadi semakin disorot karena menyangkut nama besar keluarga NU. Gus Yaqut adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Yahya meyakini adiknya tidak bersalah. Ia menegaskan mengenal betul watak Yaqut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Umum PBNU itu juga membantah kabar bahwa dirinya menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar kasus Yaqut tidak diproses. Dengan perkembangan terbaru ini, kasus kuota haji dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.***