Nadiem Bantah Aliran Dana Kasus Chromebook, Tapi Kejagung Punya Fakta Berbeda

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 10:55 WIB
Ilustrasi: Nadiem resmi jadi tersangka kasus Chromebook, meski kuasa hukum klaim tak ada aliran dana. (Gambar Dibuat dengan AI)
Ilustrasi: Nadiem resmi jadi tersangka kasus Chromebook, meski kuasa hukum klaim tak ada aliran dana. (Gambar Dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. “Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman di Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Hotman juga menyamakan nasib Nadiem dengan Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula meski tidak menerima dana. “Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman membantah tuduhan Kejagung soal adanya kesepakatan antara Nadiem dan Google. Menurutnya, pertemuan dengan pihak Google Indonesia hanyalah pertemuan biasa. “Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengungkapkan fakta berbeda. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut bahwa Nadiem bersama Google sudah bersepakat menggunakan produk Chrome dalam pengadaan TIK.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” kata Nurcahyo, Kamis 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan bahwa pada Februari 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat penting seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, hingga staf khusus menteri dalam rapat tertutup. Agenda rapat adalah membahas pengadaan Chromebook, padahal pengadaan belum dimulai.

Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya masuk semasa Muhadjir Effendy menjabat tidak pernah dijawab, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di daerah 3T.

Setelah adanya instruksi Nadiem, Kemendikbudristek menjawab surat Google tersebut dan melanjutkan rencana pengadaan. Instruksi itu juga membuat dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam lampirannya. Kejagung menilai langkah ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Kamis 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X