Dinilai Tertutup Soal SDB, Bursok Antony Kritik Sri Mulyani: Apakah Ibu Khawatir

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:12 WIB
Ilustrasi. Kritik Bursok pada Sri Mulyani soal cuci uang Rafael Alun (pexels/Pixabay)
Ilustrasi. Kritik Bursok pada Sri Mulyani soal cuci uang Rafael Alun (pexels/Pixabay)

Mengerti.id – Bursok Anthony, pegawai pajak Sumatera Utara kembali memberikan kritik pedas pada Sri Mulyani, Menteri Keuangan, terkait Press Statement soal PPTK pada 11 Maret 2023.

Sebelumnya, Mahfud MD, Menkopolhukam menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bukan merupakan tindak korupsi.

Bursok Antony, mengkritik Sri Mulyani yang tidak memberikan komentar atas penjelasan Mahfud MD dari sisi aturan perpajakan.

Baca Juga: Biodata RA Kartini, Pahlawan Indonesia yang Memiliki Jasa Besar dalam Memperjuangkan Emansipasi Wanita

Berikut ini penjelasan Bursok soal cuci uang Rafael Alun Trisambodo:

1. Bursok memberi koreksi bahwa oknum yang diduga melakukan TPPU menurut aturan perpajakan bisa dijerat dengan pelanggaran tindak pidana korupsi.

2. Mekanisme TPPU yang dilakukan oleh oknum yang memiliki usaha illegal, contohnya membuka usaha judi, menjual narkoba dan lain sebagainya.

Pendapatan hasil usaha ilegal disebut uang haram dan bisa ‘dicuci’ dengan cara bisa ditabung di bank. Sehingga uang haram akan bercampur dengan dana masyarakat lainnya yang notabene merupakan uang halal.

Baca Juga: Kesal Pengaduannya Dianggap Masalah Pribadi, Bursok Anthony Kembali Kritik Sri Mulyani

Uang ‘haram’ tersebut akhirnya telah tercuci dan tersebar melalui ATM ke seluruh pelosok tanah air.

3. Selain dengan cara menabung, uang haram bisa juga masuk dalam perbankan melalui PT bodong, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers.

Kedua PT tersebut bekerja sama dengan berbagai bank untuk membuat rekening virtual. Dari rekening virtual yang didapatkan itulah, uang haram bisa masuk dalam sistem perbankan.

Uang haram bisa juga disimpan dalam safe deposit box (SDB) sebelum masuk dalam sistem perbankan dengan bekerjasama ke berbagai bank.

4. Kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak saja diduga kasus TPPU, namun juga bisa merupakan pelanggaran tindak korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X