Mengerti.id - Pembangunan rumah ibadah menjadi pembahasan seru netizen akhir-akhir ini di berbagai media sosial terkait munculnya beberapa penolakan di sejumlah wilayah.
Peran pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas kerukunan umat beragama.
Salah satu wilayah di Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Lumajang, pemerintah daerah memberikan dukungan besar pembangunan rumah ibadah menggunakan dana APBD.
Baca Juga: Wawan Kurniawan Si Pembubar Ibadah Kembali Viral, Ormas Islam: Bebaskan
Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, S.Ag., MML., saat ditemui awak media pasca terjadinya penolakan rumah ibadah di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
"Pembangunan Gereja ini anggarannya dari APBD, kita bangunkan dari anggaran APBD tahun ini 2023," kata Thoriq, dikutip Mengerti.id dari Twitter @thoriqul_haq pada Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya, muncul penolakan rumah ibadah di Desa Tempeh Tengah oleh sejumlah warga karena peralihan fungsi rumah Pendeta menjadi rumah ibadah (Gereja).
Selain itu, rumah pendeta yang direnovasi menjadi rumah ibadah tersebut disinyalir memiliki lokasi yang berdekatan dengan beberapa rumah ibadah agama lain.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bupati Thoriqul Haq menggelar musyawarah bersama Forkopimda, FKUB, dan Majelis Kode Etik FKUB.
Thoriq menyampaikan, hasil musyawarah menyimpulkan bahwa melanjutkan pembangunan Gereja merupakan solusi terbaik, dengan beberapa ketentuan hasil musyawarah.
Pertama, renovasi rumah pendeta boleh tetap dilanjutkan dengan syarat pengembalian fungsi sebagai rumah hunian, bukan sebagai rumah ibadah.
Kedua, pemerintah Lumajang akan memfasilitasi pembangunan rumah ibadah baru dengan titik lokasi yang berbeda sesuai ketentuan perizinan yang berlaku menggunakan APBD.
Baca Juga: Pembubaran Ibadah di Lampung, Denny Siregar Colek Kapolri dan Mahfud MD Lewat Twitter