Mengerti.id - Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi pada 17 Mei 2023.
Ini adalah pemeriksaan ketiga Johnny G Plate. Pemeriksaan ini dimulai sejak pukul 9 pagi. Selain pemeriksaan sang Menkominfo, terlihat juga mobil tahanan Kejagung berada di tempat yang sama.
Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementriannya. Masyarakat Indonesia pun penasaran kasus korupsi apakah yang membuat sang Menkominfo ikut terseret.
Baca Juga: Kronologi Kombes Pol Sumardji Manajer Timnas yang Dipukuli saat Laga Timnas Indonesia vs Thailand
Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 12 siang Johnny G Plate pun keluar dari gedung Jampidsus Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus pun akhirnya menyatakan jika status Menkominfo yang awalnya saksi kini resmi dinaikkan menjadi tersangka korupsi.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Johnny G Plate pun akhirnya keluar menggunakan rompi pink dengan nomor 004 dan langsung dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan.
Sosok politikus asal Partai Nasdem ini resmi dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Adapun kerugian yang disebabkan oleh kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo sejak 2020 hingga 2022 ini mencapai lebih dari Rp8 triliun.
Diduga ditemukan adanya beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan pihak Kominfo sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Dugaan ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau LHP BPKP.
Menkominfo menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.
Selain Johnny G Plate ada 5 orang lagi yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo yang berinisial AAL. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
Selain itu juga ada YS yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Tersangka keempat yaitu IH yang merupakan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy.