Surat Terbuka Denny Indrayana, Desak DPR Proses Pemecatan Presiden Jokowi

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:27 WIB
Denny Indrayana kirim surat terbuka ke DPR, minta proses pemakzulan Presiden Jokowi segera diproses (Mengerti.id)
Denny Indrayana kirim surat terbuka ke DPR, minta proses pemakzulan Presiden Jokowi segera diproses (Mengerti.id)

Mengerti.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., kembali melempar sebuah pernyataan yang membuat suhu politik tanah air semakin memanas.

Dengan sangat terang, Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada DPR RI dan mendesak lembaga tinggi negera tersebut untuk segera memproses pemecatan kepada Presiden Jokowi.

Pada Rabu, 7 Juni 2023, surat terbuka Denny Indrayana tersebut ditanda tangani di Melbourne, Australia, dan diunggah ke ruang publik di akun Twitter @dennyindrayana.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Upaya Saya Mengontrol Putusan Mahkamah Konstitusi Sebelum Dibacakan

"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi," tulis Denny dikutip Mengerti.id dari Twitter pada Rabu, 7 Juni 2023.

Selanjutnya, sebagai pakar hukum tata negara, ia menyampaikan beberapa alasan kuat mengapa DPR RI harus memproses pemecatan Presiden Jokowi.

Pertama, Denny Indrayana menilai Jokowi tidak netral dan mendesign hanya ada dua Capres dalam Pilpres 2024.

Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi salah satu bakal Capres menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2024.

"Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon Presiden," tulis Denny dalam surat terbuka.

Baca Juga: Jokowi Cawe-Cawe, Denny Indrayana Sebut Ada 2 Menteri dari NasDem Bakal Kena Kasus Korupsi dan Narkoba

Hal tersebut didukung oleh pernyataan Jusuf Wanandi dalam sebuah acara TV yang meyakini bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon yang mendaftar ke KPU untuk Pilpres 2024.

Denny Indrayana juga mendapat tambahan informasi dari salah satu tokoh besar negeri yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden dan menyatakan hal sama.

Karenanya, ia meminta kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket demi penyelidikan lebih lanjut tentang tuduhannya tersebut kepada Presiden Jokowi.

Denny menduga, Presiden Jokowi akan menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan untuk menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X