Ingatkan Pejabat yang Halangi Pengungkapan Kasus TPPU, Mahfud MD: Dianggap Melakukan Korupsi yang Sama

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:04 WIB
Mahfud MD  ( Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD ( Instagram/mohmahfudmd)

Mengerti.id -  Menko Polhukam Mahfud MD peringatkan semua pihak, terutama pejabat pemerintah dan pengacara untuk tidak menghalangi penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud menegaskan jika merintangi upaya pengungkapan kasus TPPU termasuk tindak pidana dan bisa dijebloskan ke penjara.

Manntan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan kasus pengacara Setya Novanto yang akhirnya masuk penjara lantaran dianggap menghalangi pengungkapan kasus.

Hal itu disampaikan Mahfud saat  jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tolak Tawaran jadi Cawapres Anies Baswedan, Alasannya Mengejutkan

“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata pria kelahiran Madura itu.

Ia mengatakan jika kejahatan pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang luar biasa yang bisa menggerogoti uang negara.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) itu lantas menceritakan kasus Rafael Alun, pegawai pajak yang terjerat kasus yang bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar," katanya.

"Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” lanjut mantan politisi PKB itu.

Baca Juga: Siapa Maria Anna Plate? Ini Profil Istri Johnny G Plate Mantan Menkominfo yang Disebut Mahfud MD Wanprestasi

Mahfud lantas mencontohkan lagi kasus yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengatakan jika awalnya hanya kasus uang Rp1 miliar, namun akhirnya terungkap uang yang lebih besar.

Ia juga menegaskan jika pihak-pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus tersebut juga akhirnya berstatus sebagai tersangka.

“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing," kata Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X