KPK Berhentikan Pegawai yang Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Berapa Kerugian Negara?

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 07:16 WIB
Ilustrasi: Pegawai KPK yang Korupsi dan Merugikan Negara (Pixabay/Sajinka2)
Ilustrasi: Pegawai KPK yang Korupsi dan Merugikan Negara (Pixabay/Sajinka2)

Mengerti.id - Kabar mengejutkan datang dari internal KPK yang tiba-tiba memberhentikan pegawainya.

Hal itu terjadi akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai KPK berupa pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga KPK.

"Dugaan tindak pidana tersebut awalnya diketahui oleh atasan dari oknum tersebut yang mengeluhkan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya Harefa seperti yang dikutip Mengerti.id dari Antaranews.com pada Jumat, 30 Juni 2023.

Baca Juga: Ingatkan Pejabat yang Halangi Pengungkapan Kasus TPPU, Mahfud MD: Dianggap Melakukan Korupsi yang Sama

Akibat adanya laporan tersebut membuat oknum tersebut akhirnya dilaporan ke Inspektorat KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menelan anggaran KPK sebesar Rp550 Juta selama periode antara tahun 2021 hingga 2022.

Dengan adanya temuan tersebut, oknum tersebut akhirnya diberhentikan untuk menjalani proses pemeriksaan secara lebih lanjut.

Rencananya, oknum tersebut akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK dan akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Lalu, untuk mencegah kasus ini terulang kembali, KPK akan membentuk sebuah tim khusus yang tugasnya adalah untuk menegakkan kedisiplinan bagi anggota KPK.

Baca Juga: Anggap 3 Capres Tak Mengerti Ekonomi, Sofjan Wanandi Sebut Cawapres yang Bakal Jadi Kunci di Pilpres 2024

Selain itu , tugas dari tim khusus tersebut selanjutnya adalah untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang secara sengaja dilakukan oleh pegawai KPK.

Hal ini bertujuan agar citra KPK sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia tetap terjaga di mata masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas akan dilakukan secara transparan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui sudah sampai mana kasus ini berjalan dan juga sebagai bentuk keterbukaan KPK terhadap masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X