4. Pengemudi yang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Menaati rambu lalu lintas merupakan aturan dasar yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara di jalan raya.
5. Pengemudi yang Berkendara dengan Melebihi Batas Kecepatan
Jalanan di kota, pemukiman, dan jalan tol memiliki aturan kecepatan tersendiri yang harus ditaati oleh setiap pengemudi.
6. Pengemudi yang Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Mengoperasikan handphone ketika mengemudikan kendaraan dapat membuat pengendara menjadi tidak fokus sehingga dapat mengancam keselamatan masyarakat umum, sehingga pengemudi dilarang bermain handphone saat berlalu lintas.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (safety belt) Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Sabuk pengaman (safety belt) wajib digunakan oleh setiap seseorang dengan kendaraan roda empat atau lebih untuk memberikan perlindungan saat berkendara.
Itulah beberapa informasi pelaksanaan dan target Operasi Patuh Semeru 2023, warga Malang wajib pahami sebelum berkendara***