Mengerti.id - Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto adalah sah secara legal-formal.
Meski begitu, tak sedikit yang menilai bahwa langkah tersebut telah mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi dan meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pencalonan Gibran akan memunculkan pergunjingan sepanjang masa.
"Secara formal tetap legitimate terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden," katanya di Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
"Tapi akan selalu jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencapresannya lantaran putusan MK yang kontroversial," lanjutnya.
Hal senada juga diungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) yang menyoroti netralitas aparatur negara.
Menurutnya majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak punya dampak signifikan. Kendati demikian, posisi sebagai anak presiden dinilai jadi pertimbangan.
"Majunya Gibran sebenarnya tidak punya dampak apapun dalam konteks pemilihan, tetapi Gibran akan punya peran signifikan karena dia putera presiden," ujar Dedi.
Menurutnya, presiden kemudian punya seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu. Beberapa saat lalu presiden juga menunjukkan kekuatan dengan mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, gubernur se-Indonesia.
"Bisa dibayangkan kalau pertemuan kemarin ada tawar-menawar kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat untuk lanjut di tahun selanjutnya," tuturnya.
"Maka besar kemungkinan mereka harus membayar kontribusi terhadap presiden dan salah satunya tentu adalah membuat dukungan pada Gibran Rakabuming Raka," imbuh Dedi menegaskan.
Sementara itu, Ketua Setara Institute Ismail Hasani mengungkapkan adanya upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran.