news

Ternyata Pengobatan Akibat Kecelakaan di Rumah Sakit Bisa Gratis Pakai BPJS dan Jasa Raharja, Ini Penjelasan Dokter Asa Ibrahim

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:57 WIB
Ilustrasi. Korban kecelakaan lalu lintas dapat menjalani pengobatan secara gratis menggunakan BPJS, asalkan mengurus berkas Jasa Raharja. (Unsplash/@mchesin)

Mengerti.id - Kasus korban kecelakaan akibat terjerat kabel tiba-tiba ramai menjadi perbincangan di Twitter. Kejadian ini terjadi di daerah Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya tulisan korban di facebook Luthfi Simanjuntak yang diunggah oleh akun Twitter @kegblgnunfaedh ini cukup menarik perhatian berbagai kalangan.

Hal ini dikarenakan dalam tulisannya tersebut, sang korban menyatakan jika pengobatan atas apa yang dialaminya tidak dapat dicover oleh BPJS karena merupakan kecelakaan.

Selain itu tindakan medis atas apa yang dialaminya juga tidak dapat dicover oleh Jasa Raharja dikarenakan merupakan kecelakaan tunggal dan dianggap sebagai kelalaian pengendara.

Unggahan ini pun membuat sosok Dokter Asa Ibrahim memberikan penjelasan jika ternyata pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan memakai BPJS bisa gratis. Penjelasan ini diunggahnya melalui akun Twitter @asaibrahim pada 28 Februari 2024.

Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Gratis, Simak Berkas yang Harus Dibawa Saat Pengajuan ke Lembaga Terkait

Dalam unggahannya, dr.Asa ibrahim Sp.OT menjelaskan jika Jasa Raharja tidak bisa mengcover pengobatan akibat kecelakaan tersebut benar adanya.

Namun ternyata pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas ternyata bisa ditanggung oleh BPJS secara full atau gratis, asalkan berkas Jasa Raharja milik korban diurus terlebih dahulu.

"Kasus KLL tunggal tidak ditanggung JR, tapi bisa FULL ditanggung oleh BPJS dengan syarat BERKAS JR nya diurus," tulis akun @asaibrahim.

Dalam penjelasannya, Asa Ibrahim menyatakan jika BPJS dapat mengcover penuh semua biaya pengobatan pasien kecelakaan lalu lintas dengan syarat berkas Jasa Raharja harus diurus terlebih dahulu. 

Dokter Asa Ibrahim dapat menyatakan hal ini lantaran dirinya biasa menangani pasien kecelakaan lalu lintas tunggal dengan menggunakan BPJS secara penuh atau gratis karena berkas Jasa Raharjanya telah diurus.

Ia menjelaskan kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas tunggal enggan mengurus berkas Jasa Raharja dikarenakan salah satu persyaratannya ialah surat keterangan kepolisian.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik dan Aplikasi JMO

Dalam unggahannya pun, sang dokter menjelaskan jika seorang korban kecelakaan lalu lintas berhasil mengurus, Jasa Rahaja biasanya akan memberikan dana sebesar Rp20 juta untuk melakukan pengobatan.

Halaman:

Tags

Terkini