Mengerti.id - Cara mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dilakukan secara online maupun offline.
Relatif cukup mudah jika 1 syarat utama dapat dipenuhi oleh pihak yang diusulkan.
Cara ini dapat dilakukan melalui pendaftaran di bulan Agustus 2024 ini.
Berikut cara mendapatkan Bansos PKH secara offline dan online berdasarkan kutipan Mengerti.id dari laman resmi Kemensos RI pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pendaftaran Bansos PKH Offline
Pendaftaran secara offline dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes).
Keluarga yang mengusulkan dapat datang langsung di kantor desa masing-masing dengan membawa syarat administrasi berupa KTP dan KK.
Pengusul akan dilayani dan didata yang selanjutnya akan diproses melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk medapat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades).
Selanjutnya, hasil rekomendasi Kades kepada calon penerima Bansos PKH akan dibawa ke tingkat Kecamatan.
Proses selanjutnya akan dilakukan Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial setempat untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Jika dapat masuk dalam SISK maka dapat disahkan oleh bupati atau wali kota untuk menjadi penerima Bansos PKH.
Pendaftaran Bansos PKH Online