news

Siap-siap Merapat! Inilah 4 Kriteria yang Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi. Siswa Jakarta yang memperoleh Bansos KJP Plus 2024. (Pexels/Iqwan Alif)

Siswa-siswi SMP Negeri dan SMP Swasta berkesempatan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya, sementara uang tambahan Rp170 ribu setiap bulan dibayarkan ke dalam biaya SPP.

Siswa-siswi pada jenjang SMA atau SMK Negeri berkesempatan mendapatkan Rp420 ribu setiap bulannya.

Sedangkan Siswa-siswi SMA atau SMK Swasta berkesempatan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya, sementara uang tambahan Rp290 ribu setiap bulan dibayarkan ke dalam biaya SPP.

4. Batas Usia

Siswa-siswi tersebut pada jenjang usia 6 hingga 21 tahun yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah diikuti baik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Namun untuk menjadi seseorang yang terdaftar sebagai golongan penerima manfaat, siswa-siswi tersebut perlu melakukan pengecekan penerima bantuan, diantaranya:

Membuka laman resmi KJP yang terdaftar di https://kjp.jakarta.go.id. kemudian ke menu utama berikut bertuliskan Cek Status Penerima KJP.

Langkah berikutnya dengan klik Cari data, kemudian masukkan data-data orang tua dari siswa-siswi tersebut.

Kemudian pilih tahun pendaftaran tahun ini yaitu 2024 agar mudah mencari data yang dibutuhkan, tahap selanjutnya dengan mengecek, seperti yang dilakukan di tahap pertama.

Tahap selanjutnya, klik cek dan nantinya akan muncul status dari penerima manfaat yang dibutuhkan pada proses ini.

Itulah rangkuman penting yang bisa dibahas kali ini seputar 4 kriteria yang bisa menjadi penerima Bansos KJP Plus 2024, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi siswa-siswi.***

Halaman:

Tags

Terkini